
Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tertanggal 5 Mei 2024 Telah Mengeluarkan Pengumuman Nomor 19/PL.02.2-Pu/7110/2/2024 Tentang Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun 2024. Bahwa Setelah Diumumkan, Berdasarkan Jadwal Dan Tahapan Pemilihan, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Membuka Penerimaan Persyaratan Dukungan Bakal Calon Perseorangan Bupati Dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur, Mulai Rabu, 8 Mei – Sabtu, 11 Mei Pukul 08.00 – 16.00 WITA dan Minggu, 12 Mei 2024 Pukul 08.00 – 23.59 WITA Bahwa Selama Kurun Waktu Penerimaan Persyaratan Dukungan Sebagaimana Dimaksud Di Atas, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tidak Menerima Satupun Bakal Calon Perseorangan Yang Melakukan Penyerahan Syarat Dukungan Perseorangan Kepada KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Senin, 13 Mei 2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Timur