Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Wakil Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow mengumumkan Timur penambahan Pendaftaran PPS di 35 Desa yang tersebar di 6 Kecamatan
Pengumuman dapat diunduh pada tautan berikut :
PENGUMUMAN PERPANJANGAN PENDAFTARN PPS