Berdasarkan ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur mengumumkan pelaksanaan tahapan wawancara calon anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu tahun 2024 yang meliputi jadwal, tempat dan ketentuan mengikuti tahapan wawancara calon anggota Panittia Pemungutan Suara untuk Pemilu tahun 2024
dokumen pengumuman dapat diunduh melaului tautan dibawah ini:
PELAKSANAAN TAHAPAN WAWANCARA CPPS UNTUK PEMILU 2024