Berita Terkini

Persyaratan Minimum Dukungan Calon Perseorangan Sebesar 5352 Pendukung, dan Tersebar di 4 Kecamatan

Tutuyan - KPU Kab. Bolaang Mongondow Timur menetapkan jumlah minimum dukungan calon perseorangan sebesar 5352.
Selengkapnya keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat pleno penetapan persyaratan jumlah minimum dukungan dan persebaran bakal pasangan calon perseorangan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Bolaang Mongondow Timur tahun 2020.

Pleno tersebut digelar di Kantor KPU Boltim, pada hari ini, sabtu, 26 Oktober 2019. Pleno dipimpin oleh ketua KPU Boltim, Jamal Rahman, dan dihadiri oleh seluruh komisioner; Devita Pandey, Adchilni Abukasim, Abdul Kader Bachmid, Terry F Suoth, serta sekretaris KPU Boltim Arfan Palima, dan para Kepala Sub Bagian.

Jumlah tersebut diperoleh dari persentase minimum syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur yaitu 10% (sepuluh persen) dari jumlah DPT pemilihan terakhir. Dimana jumlah DPT pemilihan terakhir di Kab. Bolaang Mongondow Timur sebanyak 53.517.
Berdasarkan aturan tersebut maka penentuan jumlah minimum ditentukan dengan cara 10/100 X 53.517 = 5.351,7 dibulatkan keatas menjadi 5.352 (lima ribu tiga ratus lima puluh dua) dukungan.

Selain itu, persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan ditentukan minimum 4 kecamatan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Hal ini berdasarkan peraturan KPU yang mewajibkan minimum lebih dari 50% jumlah kecamatan yang ada pada daerah penyelenggara pilkada dimana Kab. Boltim sendiri memiliki total 7 kecamatan. [FTK/Datin]

 

Download Salinan SK Penetapan

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 356 kali