
KPU BOLTIM TERIMA PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN BOLTIM DARI PDIP YANG TELAH DIPERBAIKI
Jumat, 12 Mei 2023 yang merupakan hari ke-11 Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur menerima kedatangan Partai Politik peserta Pemilu tahun 2024 yang akan melakukan Pengajuan Bakal Calon anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dimana pada hari sebelumnya Dokumen Persyaratan Pengajuan Bakal dikembalikan untuk diperbaiki. Pengajuan Bakal Calon pada hari ini diterima langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Jamal Rahman beserta jajaran bertempat di Kantor KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Dalam menerima Pengajuan Bakal Calon, Jamal menyampaikan bahwa Dokumen Persyaratan Pengajuan Bakal Calon yang telah diperbaiki ini akan akan diverifikasi Kembali oleh petugas verifikator terkait kelengkapan serta kesesuaian baik fisik maupun melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dan apabila dinyatakan lengkap dan sesuai maka akan diberikan berita acara dan tanda terima Dokumen Pengajuan Bakal Calon. Sementara itu jika dokumen yang diajukan oleh partai politik masih terdapat kekurangan atau ketidaksesuaian maka akan dikembalikan lagi untuk dilengkapi atau diperbaiki oleh partai politik selama masa Pengajuan Bakal Calon.
Sesuai dengan pencatatan pada buku registrasi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) teregistrasi pada pukul 13.19 wita maka langsung dilakukan verifikasi oleh petugas verifikator terhadap Dokumen Persyaratan Pengajuan Bakal Calon yang telah diperbaiki. Adapun Dokumen Persyaratan Pengajuan Bakal Calon yang diverifikasi Kembali adalah formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON dengan dilampiri dengan Surat Persetujuan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dari masing-masing partai politik.
Setelah tim verifikator bersama petugas penghubung dan admin/operator SILON Partai Politik melakukan verifikasi/pemeriksaan Dokumen Persyaratan Pengajuan Bakal Calon hasil perbaikan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dinyatakan lengkap dan sesuai maka dokumen pangajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dinyatakan lengkap /sesuai maka diberikan berita acara yang menerangkan bahwa Pengajuan Bakal Calon diterima serta tanda terima.
Sehingga status pengajuan Bakal Calon anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dinyatakan diterima.
Pada pelaksanaan kegiatan penerimaan Pengajuan Bakal Calon anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur turut dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur serta media/pers.